Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Melaksanakan Kelas Edukasi Anti Kekerasan Seksual Kepada Penyandang Disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Padang

Kasus kekerasan seksual di Indonesia secara keseluruhan dapat dikatakan sangat menghawatirkan. Berdasarkan rilis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sebanyak 1584 kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang tahun 2021 Penyandang disabilitas dapat dikategorikan sebagai kelompok rentan yang berpotensi mendapatkan kekerasan seksual, cukup banyak fenomena kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yang dapat dijadikan sebagai contoh.

Dosen dan mahasiswa program kekhususan Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta melaksanakan  kegiatan Kelas Edukasi Anti Kekerasan Seksual Kepada Penyandang Disabiltas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Padang, Senin (13/06/2022).

 Kegiatan ini mengusung tema “Disabilitas Anti Kekerasan Seksual”, dalam kegiatan ini mengadirkan 2 orang narasumber yakni Hendriko Arizal, SH,MH dan Ahmad Iffan, SH.MH. Kegiatan yang dimoderatori oleh Helmi Chandra SY, SH.MH ini merupakan perwujudan komitmen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta untuk berkontribusi dalam pencegahan kekerasan seksual yang kerap terjadi saat ini. 

 Hendriko Arizal, SH.MH., memaparkan tentang berbagai jenis Kekerasan seksual mulai dari pemerkosaan, hubungan inses atau sedarah, kekerasan seksual dengan anak di bawah umur, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, memperlihatkan bagian tubuh genital atau ketelanjangan pada orang lain, melakukan masturbasi di hadapan publik hingga melihat atau mengintip kegiatan pribadi seseorang tanpa sepengetahuan/izin pihak tersebut. Selain itu juga memaparkan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada disabilitas jika mengalami kasus kekerasan seksual. Di akhir paparannya ia mendorong  agar siswa disabilitas yang mengetahui dan mengalami kekerasan seksual untuk mau dan berani melaporkan kasus tersebut untuk mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

 Selanjutnya Ahmad Iffan, SH,MH dalam paparannya menyinggung berbagai aturan hukum internasional terhadap anak dan perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual. Ahmad Iffan juga memberikan pandangan bagaimana pencegahan kekerasan seksual dapat dicegah dengan menegakkan nilai-nilai agama.

 Sudirja, S.Pd Kepala Sekolah SLB 2 Padang menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh tim dari Fakultas Hukum. Beliau menyampaikan bahwa baru pertama kali ada kampus yang memberikan edukasi terkait kekerasan seksual bagi penyandang disabilitas. Selain itu kepala sekolah juga meminta  agar ada  kegiatan lanjutkan dengan memberikan edukasi bagaimana pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual kepada orang tua siswa dan guru di  SLB 2 Padang.