Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di SMA Negeri 1 Batang Anai

 

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta yang terdiri dari dosen, Febrina Annisa, S.H.,M.H, Dr. Deaf Wahyuni R, S.H.,M.H, Resma Bintani Gustaliza, S.H.,M.H, dan Prima Resi Putri, S.H.,M.H serta mahasiswa yaitu Khairul Tamimi, Nadila Indrianingsih, dan Heru Respindatama, bertempat di Aula SMA Negeri 1 Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman menggelar kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada Rabu (24/05/2023).

Kegiatan sosialisasi ini di ikuti oleh 100 orang siswa yang berasal dari Kelas X dan Kelas XI, dan juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum, Kepala SMA N 1 Batang Anai, serta para guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut.

Kegiatan dibuka oleh Prima Resi Putri, S.H.,M.H selaku pembawa acara dengan susunan acara pertama yaitu penyampaian kata sambutan oleh Ketua PKM, Febrina Annisa, S.H.,M.H.

Pemilihan tema PKM dengan judul “Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kekerasan seksual kepada para remaja dan meminimalisir korban kekerasan seksual. Sehingga, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, akan memunculkan keberanian bagi korban dan keluarga korban kekerasan seksual untuk melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib. Selain itu, partisipasi masyarakat termasuk pihak sekolah juga diperlukan untuk pencegahan dan pemulihan korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual, ujar Febrina.

Haryanti selaku Kepala Sekolah SMA N 1 Batang Anai dalam sambutannya menyambut dengan baik pelaksanaan sosialisasi ini. Lebih lanjut, Haryanti juga menyampaikan harapannya agar kegiatan di SMA 1 Batang Anai tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual saja, namun juga terbuka untuk semua kegiatan lainnya, ujarnya.

Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.H selaku Dekan Fakultas Hukum, mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah atas dukungan yang diberikan kepada Tim PKM Fakultas Hukum sehingga kegiatan sosialisasi dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Pelaksanaan sosialisasi dilakukan dengan penyampaian materi oleh para narasumber, yaitu Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.H dan Febrina Annisa, S.H.,M.H, serta di moderatori oleh Resma Bintani Gustaliza, S.H.,M.H

Narasumber pertama yaitu Dr. Uning Pratimarati menyampaikan materi tentang “Penanganan Korban Kekerasan Seksual dan Upaya Pencegahan Agar Tidak Menjadi Korban Kekerasan Seksual”. Selanjutnya, narasumber kedua yaitu Febrina Annisa, S.H.,M.H memberikan materi tentang “Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual, dan Alur Pelaporan Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan foto bersama dan pemberian kenang-kenangan kepada pihak sekolah oleh Tim PKM Fakultas Hukum. *(FA) (RBG) (PRP)